RUKUN ISLAM ADA 5 PERKARA :
1. MENGUCAPKAN 2 KALIMAT SYAHADAT :
* Kalimat pertama :
Asyhadu An-Laa Ilâha Illallâh
artinya : Saya bersaksi bahwa tiada Ilah selain Allah
* Kalimat kedua :
wa Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullâh
artinya: dan saya bersaksi bahwa Muhammad saw adalah Rasul / utusan Allah.
Makna Syahadat
* Kalimat pertama menunjukkan pengakuan tauhid. Artinya, seorang
muslim hanya mempercayai Allâh sebagai satu-satunya Ilah. Ilah adalah
Tuhan dalam arti sesuatu yang menjadi motivasi atau menjadi tujuan
seseorang. Jadi dengan mengikrarkan kalimat pertama, seorang muslim
memantapkan diri untuk menjadikan hanya Allâh sebagai tujuan, motivasi,
dan jalan hidup.
* Kalimat kedua menunjukkan pengakuan bahwa
Nabi Muhammad adalah utusan Allâh. Dengan mengikrarkan kalimat ini
seorang muslim memantapkan diri untuk meyakini ajaran Allâh seperti yang
disampaikan melalui Muhammad saw, seperti misalnya meyakini
hadist-hadist Muhammad saw. Termasuk di dalamnya adalah tidak
mempercayai klaim kerasulan setelah Muhammad saw.
# Kandungan Kalimat Syahadat
* Ikrar
Ikrar
yaitu suatu pernyataan seorang muslim mengenai apa yang
diyakininya.Ketika kita mengucapkan kalimat syahadah, maka kita memiliki
kewajiban untuk menegakkan dan memperjuangkan apa yang kita ikrarkan
itu.
* Sumpah
Syahadat juga bermakna sumpah.
Seseorang yang bersumpah, berarti dia bersedia menerima akibat dan
resiko apapun dalam mengamalkan sumpahnya tersebut. Artinya, Seorang
muslim itu berarti siap dan bertanggung jawab dalam tegaknya Islam dan
penegakan ajaran Islam.
* Janji
Syahadat juga
bermakna janji. Artinya, setiap muslim adalah orang-orang yang berjanji
setia untuk mendengar dan taat dalam segala keadaan terhadap semua
perintah Allah SWT, yang terkandung dalam Al Qur'an maupun Sunnah Rasul.
#Syarat Syahadat
Syarat
syahadat adalah sesuatu yang tanpa keberadaannya maka yang
disyaratkannya itu tidak sempurna. Jadi jika seseorang mengucapkan dua
kalimat syahadat tanpa memenuhi syarat-syaratnya, bisa dikatakan
syahadatnya itu tidak sah.
Syarat syahadat ada tujuh, yaitu:
* Pengetahuan
Seseorang
yang bersyahadat harus memiliki pengetahuan tentang syahadatnya. Dia
wajib memahami isi dari dua kalimat yang dia nyatakan itu, serta
bersedia menerima konsekuensi ucapannya.
* Keyakinan
Seseorang
yang bersyahadat mesti mengetahui dengan sempurna makna dari syahadat
tanpa sedikitpun keraguan terhadap makna tersebut.
* Keikhlasan
Ikhlas
berarti bersihnya hati dari segala sesuatu yang bertentangan dengan
makna syahadat. Ucapan syahadat yang bercampur dengan riya atau
kecenderungan tertentu tidak akan diterima oleh Allah SWT.
* Kejujuran
Kejujuran
adalah kesesuaian antara ucapan dan perbuatan. Pernyataan syahadat
harus dinyatakan dengan lisan, diyakini dalam hati, lalu
diaktualisasikan dalam amal perbuatan.
* Kecintaan
Kecintaan
berarti mencintai Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman.
Cinta juga harus disertai dengan amarah yaitu kemarahan terhadap segala
sesuatu yang bertentangan dengan syahadat, atau dengan kata lain, semua
ilmu dan amal yang menyalahi sunnah Rasulullah SAW.
* Penerimaan
Penerimaan
berarti penerimaan hati terhadap segala sesuatu yang datang dari Allah
dan Rasul-Nya. Dan hal ini harus membuahkan ketaatan dan ibadah kepada
Allah SWT, dengan jalan meyakini bahwa tak ada yang dapat menunjuki dan
menyelamatkannya kecuali ajaran yang datang dari syariat Islam. Artinya,
bagi seorang muslim tidak ada pilihan lain kecuali Al Qur'an dan Sunnah
Rasul.
* Ketundukan
Ketundukan yaitu tunduk dan
menyerahkan diri kepada Allah dan Rasul-Nya secara lahiriyah. Artinya,
seorang muslim yang bersyahadat harus mengamalkan semua perintah-Nya dan
meninggalkan semua larangan-Nya. Perbedaan antara penerimaan dengan
ketundukan yaitu bahwa penerimaan dilakukan dengan hati, sedangkan
ketundukan dilakukan dengan fisik.Oleh karena itu, setiap muslim yang
bersyahadat selalu siap melaksanakan ajaran Islam dalam kehidupannya.
# Urgensi Syahadat
* Pintu gerbang masuk Islam
* Inti ajaran Islam Laa Ilaha Ilallah
* Dasar perubahan total pribadi dan masyarakat (al an’am:128, ar ra’du:13)
* Hakikat dakwah Rasul
* Diajarkan tauhid
* Keutamaan yang besar
#Yang membatalkan syahadat
* Thaghut:
o Bekerja untuk selain Allah
o Memberikan kepada selain Allah (melakukan sesuatu dan meninggalkan sesuatu bukan karena Allah)
o Memberikan ketaatan kepada selain Allah
o Berhukum kepada selain Allah
o Benci dan lari meninggalkan keyakinan terhadap keesaan Allah
o Tidak mengenal Allah dengan cara yang benar, tidak bersumber pada AlQu’an dan sunnah
* Syirik:
o Berjampi/meru’yah tidak sesuai dengan AlQur’an dan sunnah
o Berhubungan dengan jin (secara langsung)
o Meminta tolong kepada yang berhubungan dengan jin
o Meramal nasib
o Menghadiri majelis dukun dan paranormal
o Meminta berkah kepada kuburan
o Meminta tolong kepada orang yang telah meninggal
o Bersumpah kepada selain Allah
o Merasa sial karena melihat/mendengar sesuatu
2. SHALAT
Arti
shalat secara bahasa adalah doa atau rahmat, Kata “Shalat” berasal dari
bahasa Arab, yang secara istilah adalah suatu tindakan khusus
memuliakan Allah yang berisikan perkataan-perkataan (aqwal) dan
perbuatan-perbuatan (af’al) yang dimulai dengan takbit dan diakhiri
dengan salam, berdasarkan syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu.
Dalam
mengerjakan shalat ini, tentunya kita harus megikuti tata cara
sebagaimana tata cara rasulullah saw shalat. Rasulullah saw bersabda,
"Shalatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku
mempraktikkannya". (HR Bukhari-Muslim).
A. Hukum Shalat
Shalat mempunyai hukumnya tersendiri, yang secara garis besar dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Fardhu
Ialah shalat yang diwajibkan Allah untuk manusia laksanakan. Shalat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
Fardhu
‘Ain: ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung
berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun
dilaksanakan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu, dan shalat
jum'at (Fardhu 'Ain untuk pria).
Fardhu Kifayah: ialah kewajiban
yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya.
Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang
mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya
maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak
dikerjakan. Seperti shalat jenazah.
Jika kita meninggalkan shalat
yang wajib dilaksanakan (shalat 5 waktu), maka hukumnya adalah dosa.
Dari Abu Sufyan ia berkata, Aku telah mendengar Jabir berkata, aku telah
mendengar nabi Muhammad saw bersabda:
“Sesungguhnya batas
antara seseorang dengan Syirik dan kekufuran adalah meninggalkan
shalat.” (HR. Muslim, Abu Daud, an-Nasaie, at-Turmudzie dan Ibnu Majah)
2. Nafilah (shalat sunnat)
Adalah
shalat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak
diwajibkan. Shalat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
Nafil
Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat
(hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunnat
witr dan shalat sunnat thawaf.
Nafil Ghairu Muakkad adalah shalat
sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunnat
Rawatib dan shalat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu
dan keadaan, seperti shalat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi
gerhana).
B. Rukun Shalat
1. Niat
2. Takbiratul ihram
3. Berdiri bagi yang sanggup
4. Membaca surat Al-Fatihah
5. Ruku' dengan thu'maninah
6. I'tidal dengan thu'maninah
7. Sujud dua kali dengan thu'maninah
8. Duduk antara dua sujud dengan thu'maninah
9. Duduk dengan thu'maninah serta membaca tasyahud akhir dan shalawat nabi
10. Membaca salam
11. Tertib (melakukan rukun secara berurutan)
C. Manfaat dan Hikmah Shalat
Shalat mempunyai manfaat atau hikmah yang bisa dipetik bagi orang yang menjalankannya, beberapa di antaranya:
1. Dapat mencegah perbuatan yang keji dan mungkar
Sesungguhnya
shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan
sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya
dari ibadat-ibadat lain) Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(QS. al-‘Ankabut: 45)
2. Mencegah pelakunya dari aneka macam kesesatan
Maka
datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan
shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui
kesesatan. (QS. Maryam: 59)
3. Shalat dapat menjauhkan diri dari sifat mengeluh & kikir
Sesungguhnya
manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa
kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat
kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, yang mereka itu
tetap mengerjakan shalatnya. (QS. al-Ma’arij: 19-23)
4. Menghapus dosa-dosa kecil
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda:
“Shalat
lima kali sehari dan shalat jum’at ke jum’at merupakan pelebur dosa
selama tidak melakukan dosa besar.” ( HR. Muslim, Ahmad, Turmudzie dan
Ibnu Majah)
5. Selamat dari siksa hari kiamat
“Barang
siapa yang menjaga shalatnya, niscaya ia akan menjadi cahaya, bukti dan
penyelamat baginya pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan
ath-Thabrani)
6. Menenangkan dan menenteramkan hati
Rasulullah bersabda:
“Penyejuk Hatiku ada di dalam shalat.” (HR. Ahmad dan an-Nasaie)
D. Tips-tips agar Shalat Khusyu
Pengertian
khusyu' di dalam shalat adalah, suatu kondisi di mana hati penuh dengan
ketakutan, mawas diri dan tunduk pasrah di hadapan keagungan Allah.
Kesemuanya
itu lalu membekas dalam gerak-gerik anggota badan yang penuh hikmat dan
konsentrasi dalam shalat, bila perlu menangis dan memelas kepada Allah;
sehingga tak memperdulikan hal lain.
Ada beberapa kiat yang bisa kita lakukan agar ibadah shalat kita bisa khusyu, seperti misalnya saja:
1. Mengenal Allah, Menghadirkan, Mengagungkan dan Takut Kepada-Nya.
2. Hendaknya Orang Yang Shalat Menyadari Bahwa Shalat Adalah Perjumpaan, Sekaligus Komunikasi Dirinya Dengan Allah
3. Ikhlash Dalam Melaksanakannya
4. Mengonsentrasikan Diri Hanya Untuk Allah
5. Menghindari Berpalingnya Hati Dan Anggota Tubuh Dari Shalat
6. Merenungi Setiap Gerakan Dan Dzikir-Dzikir Dalam Shalat
7. Memelihara Tuma'ninah (Ketenangan), Dan Tidak Terburu-buru Dalam Shalat
8. Semangat Dalam Melakukannya
9. Memilih Tempat Shalat Yang Sesuai
10. Menghindari Segala Yang Menyibukkan Dan
11. Mengganggu Sahalat
12. Memanjangkan Bacaan
13. Hendaknya kita shalat, seperti shalatnya orang yang akan bepergian jauh (meninggalkan alam fana)
3. BERPUASA PADA BULAN RAMADHAN
Firman Allah SWT :
Wahai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
QS. al-Baqarah (2) : 183
(Yaitu)
dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fid-yah, (yaitu): Memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah
yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.
QS. al-Baqarah (2) : 184
Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits yang shahih bahwa puasa
adalah benteng dari syahwat, perisai dari neraka. Allah Tabaraka wa
Ta'ala telah mengkhususkan satu pintu surga untuk orang yang puasa.
Puasa bisa memutuskan jiwa dari syahwatnya, menahannya dari
kebiasaan-kebiasaan yang jelek, hingga jadilah jiwa yang tenang. Inilah
pahala yang besar, keutamaan yang agung ; dijelaskan secara rinci dalam
hadits-hadits shahih berikut ini, dijelaskan dengan penjelasan yang
sempurna.
1. Puasa Adalah Perisai [Pelindung]
Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh orang yang sudah kuat syahwatnya
dan belum mampu untuk menikah agar berpuasa, menjadikannya sebagai
wijaa'[memutuskan] bagi syahwat ini, karena puasa menahan kuatnya
anggota badan hingga bisa terkontrol, menenangkan seluruh anggota badan,
serta seluruh kekuatan (yang jelek) ditahan hingga bisa taat dan
dibelenggu dengan belenggu puasa. Telah jelas bahwa puasa memiliki
pengaruh yang menakjubkan dalam menjaga anggota badan yang dhahir dan
kekuatan bathin.
Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda (yang artinya) : “Wahai sekalian para pemuda,
barangsiapa di antara kalian telah mampu ba'ah [mampu dgn berbagai macam
persiapannya] hendaklah menikah, karena menikah lebih menundukkan
pandangan, dan lebih menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum mampu
menikah, hendaklah puasa karena puasa merupakan wijaa' (pemutus syahwat)
baginya" [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu
Mas'ud]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
menjelaskan bahwa surga diliputi dengan perkara-perkara yang tidak
disenangi, dan neraka diliputi dengan syahwat. Jika telah jelas demikian
-wahai muslim- sesungguhnya puasa itu menghancurkan syahwat, mematahkan
tajamnya syahwat yang bisa mendekatkan seorang hamba ke neraka, puasa
menghalangi orang yang puasa dari neraka. Oleh karena itu banyak hadits
yang menegaskan bahwa puasa adalah benteng dari neraka, dan perisai yang
menghalangi seseorang dari neraka.
Bersabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya) : “Tidaklah seorang hamba
yang puasa di jalan Allah kecuali akan Allah jauhkan dia (karena
puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh musim" [Hadits Riwayat Bukhari
6/35, Muslim 1153 dari Abu Sa'id Al-Khudry, ini adalah lafadz Muslim.
Sabda Rasulullah : "70 musim" yakni : perjalanan 70 tahun, demikian
dikatakan dalam Fathul Bari 6/48].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda (yang artinya) : “Puasa adalah perisai, seorang
hamba berperisai dengannya dari api neraka" [Hadits Riwayat Ahmad 3/241,
3/296 dari Jabir, Ahmad 4/22 dan Utsman bin Abil 'Ash. Ini adalah
hadits yang shahih].
Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda (yang artinya) : “Barangsiapa yang berpuasa sehari di jalan
Allah maka di antara dia dan neraka ada parit yang luasnya seperti
antara langit dengan bumi" [Dikeluarkan oleh Tirmidzi no. 1624 dari
hadits Abi Umamah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan. Al-Walid bin
Jamil, dia jujur tetapi sering salah, akan tetapi di dapat diterima. Dan
dikeluarkan pula oleh At-Thabrani di dalam Al-Kabir 8/260,274, 280 dari
dua jalan dari Al-Qasim dari Abi Umamah. Dan pada bab dari Abi Darda',
dikeluarkan oleh Ath-Thabrani di dalam Ash-Shagir 1/273 di dalamnya
terdapat kelemahan. Sehingga hadits ini SHAHIH].
Sebagian ahlul
ilmi telah memahami bahwa hadits-hadits tersebut merupakan penjelasan
tentang keutamaan puasa ketika jihad dan berperang di jalan Allah. Namun
dhahir hadits ini mencakup semua puasa jika dilakukan dengan ikhlas
karena mengharapkan wajah Allah Ta'ala, sesuai dengan apa yang
dijelaskan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalm termasuk puasa di
jalan Allah (seperti yang disebutkan dalam hadits ini).
2. Puasa Bisa Memasukkan Hamba ke Surga
Engkau
telah tahu wahai hamba yang taat -mudah-mudahan Allah memberimu taufik
untuk mentaati-Nya, menguatkanmu dengan ruh dari-Nya- bahwa puasa
menjauhkan orang yang mengamalkannya ke bagian pertengahan surga.
Dari
Abu Umamah Radhiyallahu 'anhu katanya, "Aku berkata (kepada Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam) : "Wahai Rasulullah, tunjukkan padaku
suatu amalan yang bisa memasukkanku ke surga.? Beliau menjawab : "Atasmu
puasa, tidak ada (amalan) yang semisal dengan itu" [Hadits Riwayat
Nasa'i 4/165, Ibnu Hibban hal. 232 Mawarid, Al-Hakim 1/421, sanadnya
Shahih]
3. Pahala Orang Puasa Tidak Terbatas (Seluruhnya terkumpul pembahasannya pada hadits-hadits yang akan datang)
4. Orang Puasa Punya Dua Kegembiraan (Seluruhnya terkumpul pembahasannya pada hadits-hadits yang akan datang)
5.
Bau Mulut Orang Yang Puasa Lebih Wangi dari Baunya Misk (Seluruhnya
terkumpul pembahasannya pada hadits-hadits yang akan datang)
Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Semua amalan bani Adam
untuknya kecuali puasa [Baginya pahala yang terbatas, kecuali puasa
karena pahalanya tidak terbatas] , karena puasa itu untuk-Ku dan Aku
akan membalasnya, puasa adalah perisai, jika salah seorang dari kalian
sedang berpuasa janganlah berkata keji dan berteriak-teriak, jika ada
orang yang mencercanya atau memeranginya, maka ucapkanlah : 'Aku sedang
berpuasa' [1]. Demi dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sesunguhnya
bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada bau
misk[2] orang yang puasa mempunyai dua kegembiraan, jika berbuka mereka
gembira, jika bertemu Rabbnya mereka gembira karena puasa yang
dilakukannya" [Bukhari 4/88, Muslim no. 1151, Lafadz ini bagi Bukhari].
Di
dalam riwayat Bukhari (disebutkan) (yang artinya) : “Meninggalkan
makan, minum dan syahwatnya karena puasa untuk-Ku, dan Aku yang akan
membalasnya, kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat yang semisal
dengannya"
Di dalam riwayat Muslim (yang artinya) : “Semua amalan
bani Adam akan dilipatgandakan, kebaikan dibalas dengan sepuluh kali
lipat yang semisal dengannya, sampai tujuh ratus kali lipat. Allah
Ta'ala berfirman : "Kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Aku
yang akan membalasnya, dia (bani Adam) meninggalkan syahwatnya dan
makanannya karena Aku" Bagi orang yang puasa ada dua kegembiraan ;
gembira ketika berbuka dan gembira ketika bertemu Rabbnya. Sungguh bau
mulut orang yang puasa di sisi Allah adalah lebih wangi daripada bau
misk"
6. Puasa dan Al-Qur'an Akan Memberi Syafa'at Kepada Ahlinya di hari Kiamat
Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Puasa dan
Al-Qur'an akan memberikan syafaat kepada hamba di hari Kiamat, puasa
akan berkata : "Wahai Rabbku, aku akan menghalanginya dari makan dan
syahwat, maka berilah dia syafa'at karenaku". Al-Qur'an pun berkata :
"Aku telah menghalanginya dari tidur di malam hari, maka berilah dia
syafa'at karenaku" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
Maka keduanya akan memberi syafa'at" [3]
7. Puasa Sebagai Kafarat
Diantara
keistimewaan puasa yang tidak ada dalam amalan lain adalah ; Allah
menjadikannya sebagai kafarat bagi orang yang memotong rambut kepalanya
(ketika haji) karena ada udzur sakit atau penyakit di kepalanya, kaparat
bagi yang tidak mampu memberi kurban, kafarat bagi pembunuh orang kafir
yang punya perjanjian karena membatalkan sumpah, atau yang membunuh
binatang buruan di tanah haram dan sebagai kafarat zhihar. Akan jelas
bagimu dalam ayat-ayat berikut ini.
Allah Ta'ala berfirman (yang
artinya) : “Dan sempurnakanlah olehmu ibadah haji dan umrah karena Allah
; maka jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau sakit), maka
wajib menyembelih kurban yang mudah didapat. Dan janganlah kamu mencukur
rambut kepalamu, hingga kurban itu sampai ke tempat penyembelihannya.
Jika ada diantaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia
bercu kur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah
atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang
ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia
menyembelih) kurban yang mudah di dapat. Tetapi jika ia tidak menemukan
(binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam
masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.
Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang
keluargannya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang
bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah sangat keras siksa-Nya" [Al-Baqarah : 196]
Allah
Ta'ala juga berfirman (yang artinya) : “Dan jika ia (si terbunuh) dari
kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka
(hendaklah si pembunuh) membayar diat (denda) yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.
Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah (si pembunuh)
berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan
adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" [An-Nisaa' : 92]
Allah
Ta’ala berfirman (yang artinya) : “ Allah tidak menghukum kamu
disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi
Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah kamu yang kamu sengaja,
maka kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang
miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,
atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa
selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila
kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah
Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur
(kepada-Nya)" [Al-Maidah : 89]
Allah Ta’ala berfirman (yang
artinya) : “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka kemudian mereka
hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya)
memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.
Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka
(wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya
bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan
enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah
dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir
ada siksaan yang sangat pedih" [Al-Mujaadiliah : 3-4]
Demikian
pula, puasa dan shadaqah bisa menghapuskan fitnah seorang pria dari
harta, keluarga dan anaknya. Dari Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu
'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) :
“Fitnah pria dalam keluarga (isteri), harta dan tetangganya, bisa
dihapuskan oleh shalat, puasa dan shadaqah" [Hadits Riwayat Bukhari 2/7,
Muslim 144]
8. Ar Rayyan Bagi Orang yang Puasa
Dari Sahl bin
Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (bahwa
beliau) bersabda (yang artinya) : “Sesungguhnya dalam surga ada satu
pintu yang disebut dengan Rayyan, orang-orang yang puasa akan masuk di
hari kiamat nanti dari pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka
yang memasukinya. Jika telah masuk orang terkahir yang puasa ditutuplah
pintu tersebut. Barangsiapa yang masuk akan minum, dan barangsiapa yang
minum tidak akan merasa haus untuk selamanya" [Hadits Riwayat Bukhari
4/95, Muslim 1152, dan tambahan lafadz yang akhir ada pada riwayat Ibnu
Khuzaimah dalam shahihnya 1903]
4. ZAKAT
Zakat merupakan
kewajiban syar'i dan salah satu dari rukun Islam yang sangat penting
setelah syahadat dan shalat. Dalil dari Al Qur'an, As Sunnah maupun
ijma' kaum muslimin telah nyata menunjukkan bahwa zakat merupakan
perkara wajib yang jika seseorang mengingkarinya bisa terjerumus ke
dalam jurang kekufuran (murtad).Dia harus bertobat jika ingin kembali
diakui lagi sebagai seorang muslim. Jika ia enggan bertobat maka boleh
untuk diperangi. Sedang mereka yang bakhil atau membayar namun tidak
sesuai kewajibannya maka ia telah berbuat zhalim dan akan berhadapan
dengan ancaman Allah yang sangat keras.
Firman Allah Subhaanahu
wa Ta'ala, artinya: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil
dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya
menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan
itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.". (QS. 3:180)
Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang diberi oleh
Allah harta kemudian ia tidak membayar zakatnya maka akan dijelmakan
harta itu pada hari kiamat dalam bentuk ular yang kedua kelopak matanya
menonjol. Ular itu melilitnya kemudian menggigit dengan dua rahangnya
sambil berkata: "Aku hartamu aku simpananmu" (HR. Al-Bukhari)
Beberapa Faedah Zakat
* Faedah diniyah (segi agama)
Dengan
berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang
menghantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan
akhirat. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri)
kepada Rabbnya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat
beberapa macam ketaatan. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar
yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, artinya: "Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. ". (QS. 2:276)
Dalam
sebuah hadits yang muttafaq 'alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam
juga menjelaskan bahwa shadaqah dari harta yang baik akan ditumbuhkan
kembangkan oleh Allah berlipat ganda. Zakat merupakan sarana penghapus
dosa, seperti yang pernah disabda-kan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
sallam.
* Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
Menanamkan
sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi
pembayar zakat. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah
(belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
Merupakan
realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta
maupun raga bagi kaum muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa.
Sebab sudah pasti ia kan menjadi orang yang dicintai dan dihormati
sesuai tingkat pengorbanannya. Di dalam zakat terdapat penyucian
terhadap akhlak.
* Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan):
o Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat
hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar
negara di dunia.Memberikan support kekuatan bagi kaum muslimin dan
mengangkat eksistensi mereka.Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima
zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
o
Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosisal, dendam dan rasa dong-kol yang
ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika
melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta
untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan
permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan
untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan
cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
o Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
o Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau
uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas
dan lebih banyak fihak yang mengambil manfaat.
[sunting] Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya
* Emas dan perak, dengan syarat telah mencapai nishab (batas minimal
suatu harta wajib dizakati) dan melewati haul (putaran satu tahun
penuh). Nishab emas adalah 85 gram dan perak 595 gram, dan harta yang
dikeluarkan sebanyak dua setengan persen. Juga berlaku bagi mata uang
yang telah mencapai nilai tersebut, demikian pula emas dan perak yang
dipakai untuk perhiasan, meski dalam hal perhiasan ini ada sebagian
ulama yang mewajibkan sekali saja seumur hidup bukan tiap tahun, di
antaranya pendapat Anas bin Malik ra (Al Muhalla 6/78 dan Sunan Kubra
4/138).
* Harta perniagaan/perdagangan, zakat yang
dikeluarkan sebanyak dua setengah persen dengan hitungan jumlah nilai
barang dagangan (harga asli/net) digabung dengan keuntungan bersih, dan
jika memiliki hutang maka dipotong hutang terlebih dahulu. Termasuk
ketegori perdagangan adalah jual-beli mobil, rumah (properti), textil
dan binatang ternak. Akan tetapi mobil, rumah atau pakaian yang
digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tidak ada kewajiban mengeluarkan
zakatnya. Pembayaran zakat perdagangan dilakukan setelah mencapai nishab
dan melalui haul.
* Hasil Tanaman berupa biji-bijian maupun
buah-buahan, dibayarkan ketika panen dengan nishab kurang lebih 670 kg.
Zakat yang dikeluarkan sebanyak sepuluh persen jika yang menyiraminya
air hujan, dan jika meng-gunakan alat atau dengan memindah air maka
cukup lima persen.
* Peternakan, Untuk kambing ketentuan zakatnya adalah sebagai berikut:
Antara
40 sampai 120 ekor zakatnya satu ekor kambing. Antara 121 sampai 200
ekor zakatnya dua ekor kambing. 201 zakatnya 3 ekor kambing, kemudian
setiap 100 kambing selanjutnya zakatnya satu ekor. Sedangkan nishab sapi
adalah sebanyak 30 ekor, dan ketentuannya dapat dirujuk dalam buku-buku
yang membahas masalah zakat secara khusus. Demikian juga harta-harta
lain yang secara globalnya telah mencapai batas ketentuan diwajibkannya
zakat.
[sunting] Golongan yang berhak menerima zakat
*
Fuqara(fakir), yaitu orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan diri dan
keluarganya, penghasilannya hanya bisa menutupi separo kebutuhannya atau
bahkan tidak sampai. Dalam arti mereka hidup jauh di bawah garis
standar.
* Masakin(miskin), yaitu orang yang penghasilannya
sedikit dibawah garis standar, ia hanya kekurangan sedikit dalam hal
pemenuhan kebutuhan. Syaikh Al-Utsaimin berpendapat bahwa seseorang yang
tidak memiliki harta benda namun di sisi lain ia punya penghasilan baik
itu berupa upah, gaji atau kesibukan lain yang memberi pemasukan
mencukupi maka ia tidak berhak menerima zakat.
* Amil Zakat,
Mereka adalah petugas yang ditunjuk Hakim 'Am dalam daulah (negara)
untuk menarik zakat dari para aghniya' (orang yang wajib berzakat) dan
sekaligus mendistribusikannya kepada para mustahiq (yang berhak menerima
zakat), juga bertanggung jawab menjaga harta zakat tersebut.
*
Muallaf, mereka adalah orang-orang yang masih lemah imannya, terutama
sekali bagi yang memiliki kedudukan penting seperti pemimpin suatu
kaum/suku.
* Riqab (budak), termasuk dalam hal ini adalah
membelinya lalu memerdekakannya, membantu hamba sahaya yang berusaha
menebus dirinya karena ingin merdeka, dan melepaskan kaum muslimin yang
menjadi tawanan/sandera.
* Gharim, yaitu orang yang terlilit
hutang dan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya. Mereka diberi
bagian dari zakat untuk membantu melunasi hutang tersebut entah itu
banyak atau sedikit.
* Fi Sabilillah, yakni mereka yang berjuang
di jalan Allah, para mujahidin diberi bagian zakat sesuai kebutuhan
mereka dan dari zakat ini dapat dibelikan alat-alat yang dibutuhkan
untuk berjihad. Termasuk fi sabilillah adalah para penuntut ilmu syar'i.
* Ibnu Sabil, yakni musafir yang kehabisan bekal di tengah
perjalanan. Ia diberi zakat sebanyak keperluannya untuk sampai kembali
ke negerinya.
Mereka inilah para penerima zakat berdasarkan
ketetapan Allah dalam kitabNya. Perhatian untuk para pengelola zakat
bahwa harta zakat tidak dapat disalurkan kepada selain 8 golongan yang
tersebut di atas dengan alasan apapun. Baik itu berupa pembangunan
masjid, renovasi jalan dan lain sebagainya, karena Allah menye-butkan
pembagian ini dengan bentuk hashr (terbatas) yakni dengan kata innama
(hanya). Sebagaimana disebut-kan dalamsurat At-Taubah ayat60.
Dari
sini jelas sekali bahwa Islam tidak menyia-nyiakan harta dan segala
peluang yang dapat membawa maslahat umat sehingga tidak tersisa dalam
setiap jiwa rasa tamak dan bakhil yang menguasai hawa nafsu. Bahkan
mengarahkan-nya untuk kepentingan yang lebih besar sebagai salah satu
potensi untuk perbaikan kondisi umat.
5. HAJI
#PENGERTIAN HAJI
Sengaja
datang ke Mekah, mengunjungi Ka'bah dan tempat-tempat lainnya untuk
melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
#KEUTAMAAN HAJI
1. Ibadah Haji merupakan salah satu perintah Allah yang harus dikerjakan, bagi yang mampu.
2. Ibadah Haji merupakan Jihad fi Sabilillah.
3. Ibadah Haji dapat menghapuskan dosa, bagi yang menjalankannya sesuai dengan
perintah Allah SWT.
4. Haji dan Umroh merupakan kifarat/penebus dosa.Ada dosa yang yang hanya dapat ditebus
dengan wukuf di Arafah saat Ibadah Haji.
5. Surga adalah balasan bagi Haji yang mabrur.
6. Biaya yang dikeluarkan untuk Ibadah Haji merupakan infaq fi sabilillah.
0 komentar:
Post a Comment
Dilarang spam saat komentar yaa..