Dalam kitab Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Al-Zuhaili (Dekan Fakultas Syariah Universitas Damaskus, alumni Doktoran Universitas Al-Azhar, Mesir) disebutkan bahwa ada 9 (sembilan) syarat utama menjadi imam dalam shalat, yaitu:
- Islam
- Berakal
- Baligh (mumayyiz)
- Laki-laki
- Suci dari hadas
- Bagus bacaan dan rukun-nya
- Bukan makmum (disepakati 3 mazhab)
- Selamat, sehat (tidak sakit), tidak uzur
- Lidahnya fasih, dapat mengucapkan bahasa Arab dengan tepat.
Andai saat berkumpul ummat Islam untuk shalat, lalu semua yang hadir memiliki 9 syarat diatas, maka yang lebih layak menjadi imam shalat adalah (syarat ini dipenuhi secara ber-urutan):
- Wali (pemimpin)
- Imam ratib (yang diangkat oleh wali)
- Orang yang paling memahami tentang fiqih
- Orang yang paling banyak hafalan dan bagus bacaannya
- Orang yang paling wara’
- Di zaman Rasulullah, orang yang terlebih dahulu hijrah
- Lebih dahulu masuk Islam
- Nasabnya baik
- Perjalanan hidupnya lebih baik
- Lebih bersih pakaiannya
- Badannya bersih
- Memiliki kepakaran
- Suaranya bagus
- Lebih tampan
- Sudah menikah
0 komentar:
Post a Comment
Dilarang spam saat komentar yaa..