مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadlan kemudian diiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka seolah-olah ia berpuasa sepanjang masa.” (Shahih Muslim, no.1164)
Sedangkan tata cara pelaksanaannya yang paling afdhol adalah setelah hari raya, lalu mengerjakan puasa (mulai tanggal 2 syawwal) selama 6 hari secara terus menerus. Meski begitu, puasa syawal boleh dikerjakan tidak langsung setelah hari raya selama masih dikerjakan dibulan syawal, begitu juga diperbolehkan mengerjakannya terpisah-pisah, tidak terus menerus. Wallahu a’lam.
0 komentar:
Post a Comment
Dilarang spam saat komentar yaa..